Kabar Terkini – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kalangan internal pemerintah tengah membahas tentang RUU Jabatan Hakim. Pemerintah mengusulkan masa pensiun hakim agung nantinya di atas 65 tahun. DPR telah mengajukan RUU Jabatan Hakim.
“Kita telah membahasnya bersama internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65 tahun, kita telah koordinasikan dengan teman-teman di pemerintah, prinsipnya ada pengurangan namun tidak seekstrem DPR. Sedikit di atas 65, 66, 67. Disitu nanti kita akan melihat pergeserannya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2017).
RUU Jabatan Hakim adalah hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI bulan September 2015. Sesudah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya naskah akademis (NA) dan draf RUU tersebut disampaikan pada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep.
“Karena itu yang diinginkan DPR, contohnya kajian evaluasi selama lima tahun, tidak mungkin kita mengkaji secara mendalam. Pada prinsipnya kita memang ada kesepakatan ada pengurangan, tetapi tidak seekstrem DPR. Kita telah koordinasikan termasuk pada teman-teman DPR,” tutur Yasonna.
Yasonna menjelaskan telah mengkoordinasikan tentang masa pensiun hakim agung ke DPR. Sebelumnya, kesepakatan Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2016 sendiri merekomendasikan perbaikan Indonesia pada tahun 2017, termasuk batas usia pensiun hakim agung diturunkan dari 70 tahun menjadi 67 tahun.
“Kami akan mendiskusikannya nanti bersama teman-teman DPR, di mana dalam rangka pembaruan pengadilan, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim PN, hakim tinggi, maupun hakim MA, kita akan benar-benar mengkaji lebih dalam lagi untuk meningkatkan kualitas pengadilan,” tandas Yasonna.
